Beranda | Artikel
Hukum Mencukur Jenggot
Sabtu, 18 September 2004

HUKUM MENCUKUR JENGGOT

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Mohon pencerahan dari yang mulia mengenai penjelasan hukum mencukur jenggot atau mengambil sesuatu darinya serta apa saja batasan jenggot yang syar’i itu?

Jawaban
Mencukur jenggot diharamkan karena merupakan perbuatan maksiat kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam hal ini, beliau bersabda.

أَعْفُوْااللِّحَى وَأَحْفُواالشَّوَارِب

“Artinya : Perbanyaklah (perlebatlah) jenggot dan potonglah kumis (hingga habis)” [Sunan An-Nasa-i, kitab Az-Zinah (5046)]

Demikian pula (diharamkan), karena hal itu keluar dari petunjuk (cara hidup) para Rasul menuju cara hidup orang-orang majusi dan orang-orang musyrik.

Sedangkan batasan jenggot sebagaimana yang disebutkan oleh ahli bahasa, yaitu (mencakup) bulu wajah, dua tulang dagu dan dua pipi. Artinya, bahwa setiap yang tumbuh di atas dua pipi dan dua tulang dagu serta dagu maka ia termasuk jenggot.

Adapun mengambil sesuatu darinya termasuk ke dalam perbuatan maksiat karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : أفوا اللح “Perbanyaklah/ pertebalah jenggot”, أرخوااللحى “Biarkanlah jenggot memanjang”, وفروااللحى “Perbanyaklah jenggot”, أوفوااللحى “(Sempurnakanlah –biarkan tumbuh lebat jenggot”).

Ini semua menunjukkan bahwa tidak boleh hukumnya mengambil sesuatu darinya, akan tetapi perbuatan-perbuatan maksiat terhadap hal itu berbeda-beda ; mencukur tentu lebih besar dosanya dari sekedar mengambil sesuatu darinya karena ia merupakan penyimpangan yang lebih serius dan jelas dari pada mengambil sesuatu saja darinya.

[Kitab Risalah Fi Shifatin Shalatin Nabi, hal. 31]

MENGUBURKAN RAMBUT YANG SUDAH DIPANGKAS

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum menguburkan (menanam) rambut yang terjatuh dan sudah dipangkas?

Jawaban
Sebagaimana ulama menganjurkan agar seseorang menguburkan rambut, kuku, atau gigi yang sudah dihilangkan (diambil). Mereka menyebutkan berkenaan dengan hal itu, sebuah atsar dari sahabat, Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘anhuma.

Tidak dapat disangkal lagi tentunya bahwa perbuatan seorang sahabat lebih utama untuk diikuti ketimbang perbuatan orang selainya.

Para fuqaha kita rahimahullahu telah mengambil pendapat ini sembari berkomentar, “Selayaknya rambut, kuku, gigi dan lainnya yang telah tanggal/dipotong agar di kuburkan”.

[Kitab Ad-Da’wah, Vol. V jilid II. Hal 79]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Penerjemah Musthofa Aini Lc]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/1031-hukum-mencukur-jenggot.html